Want to see more topics?

05 November 2019

Hukum memakai Softlens dalam Islam dan Dampaknya | Mr. Gaje

~By: Zulffa

mistergaje.blogspot.com

   Hai... Hai... Hai... Asalamu'allaikum teman-teman >\\<
Dijawab ya salamnya, jawab salam itu wajib hukumnya >\\<
   Jadi gini hehe
   Saya di sini sebagai admin baru nih, hehe sebagai perkenalan saya akan membahas topik yang tertulis di judul :'v
   Nah... Kita pasti udah sering liat cewe atau bahkan ada beberapa pria yang memakai softlens atau kontak lensa.
   Tujuan mereka memakai softlens atau kontak lensa pun beragam, ada yang beralasan untuk sebagai alat praktis pengganti kaca mata yang di anggap ribet dan tujuan lain mereka hanya untuk menambah kecantikan bola mata serta sebagai gaya hidup atau agar dikatakan trendy, tanpa mengetahui bahaya dan apa hukumnya. Nah kali ini saya akan bahas tuntas semuanya, kuy simak sampai akhir.

   Softlens atau lensa kontak adalah lensa korektif, kosmetik, atau terapi yang biasanya ditempatkan di kornea mata. Lensa kontak biasanya mempunyai kegunaan yang sama dengan kacamata konvensional atau kacamata biasa, tetapi lebih ringan dan bentuknya tak nampak saat dipakai. Banyak lensa kontak diwarnai biru untuk membuat mereka lebih mudah terlihat saat dibersihkan, disimpan atau saat dipakai. Namun tak hanya berwarna biru, banyak pula yang berwarna lain seperti merah, hijau, dan ada beragam jenis warna soflens yang lainnya, yang bertujuannya untuk mempercantik bentuk mata dan juga ada soflens yang sengaja di buat semirip mungkin untuk keperluan costplay seperti anime manga. Seiring berjalannya waktu produksi soflens semakin meraja lela dari produk lokal, internasional, murah, sampai abal-abalan tersedia di pasar bebas. Semakin banyak artist atau public figure yang menggunakan soflens akan mempengaruhi masyarakat untuk menggunakan benda tersebut tanpa melihat harga kualitas dan bahayanya. Di bawah ini saya akan memberi tahu beberapa dampak bahaya dari softlens.

1. Iritasi dan Mata merah
   Nah Ini adalah bahaya softlens yang paling sering terjadi. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa hal seperti debu, pemakaian yang kurang benar dan terlalu lama dipakai.

2. Infeksi Kornea
   Bahaya infeksi kornea bisa terjadi jika kamu tidak merawat softlens dengan benar. Karenanya bakteri, jamur dan virus bisa tumbuh di softlens dan membuat alergi pada mata.

3. Noda Kornea
   Noda pada kornea dapat saja terjadi saat menggunakan softlens yang ketat pada mata. Sehingga menyebabkan mata menjadi alergi dan kekurangan oksigen. Selain itu, akan timbul noda pada kornea mata dan mata akan lebih sensitive terhadap cahaya.

4. Edema
   Edema merupakan penyakit pada mata yang menyebabkan mata merah dan berair pada saat melepas lensa pada mata serta pembuluh darah. Hal ini disebabkan karena mata yang kekurangan oksigen dan kelelahan sehingga mengakibatkan pandangan kabur.
*kabur kaya cinta kamu buat aku:(

5. Blepharitis
   Tidak semua orang cocok dengan softlens yang digunakan, sehingga menimbulkan beberapa macam gangguan pada mata seperti inflamasi pada kelopak mata. Gejala yang ditimbulkan dari penyakit blepharitis adalah kornea serasa terbakar, muncul kerak di kelopak mata, dan pembuluh darah di sekitar bola mata akan tampak lebih jelas.

   Kalau udah ada gejala kaya di atas segera periksa kedokter ya kawan:( . . . Jangan sampai mata kamu rusak, nanti kamu ga bisa liat masa depan kita :'v

   Lalu apa hukumnya dalam islam jika kita memakai softlens?
   Dalam agama Islam, penggunaan soflens di saat sekarang ini adalah untuk kecantikan sehingga tergolong sebagai perhiasan. Dalam berhias menurut ajaran Islam diperbolehkan asalakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam syariat Islam. Penggunaan soflens juga dihalalkan karena penggunaanya bisa sebagai perhiasan dan juga pengobatan. Ada beberapa merek soflens yang dihalalkan oleh MUI misalkan Lensza, dan Salsabila. Dalam penggunaan softlens agar tidak menjadi haram atau mubah maka yang harus diperhatikan adalah:
   Penggunaan soflens bertujuan untuk memperbaiki penglihatan berhias untuk kepuasan suami dan tidak memiliki niatan untuk pamer menggunakan soflens yang teruji kesehatannya dan sudah mendapatkan sertifikat halal agar tidak menyakiti diri sendiri.
   Sebaiknya digunakan seperlunya saja bertujuan agar tidak menyia-nyiakan harta.
   Penggunaan soflens tidak boleh bertujuan untuk menarik perhatian orang dan mencari ketenaran khususnya pada laki-laki.

🔸🔹🔶🔷🔰🔷🔶🔹🔸

DALIL TENTANG HARAMNYA PENGGUNAAN SOFLENS
   Israaf atau menyia-nyiakan harta juga harus diperhatikan adalam penggunaan lensa kontak. Karena harganya dipasaran sekitar 500 ribu rupiah sampai 1 juta untuk kualitas yang baik. Sedangkan lensa kontak murahan akan mudah menyebabkan mata iritasi dan infeksi. Ini termasuk perhiasan jika tidak ada indikasi medisnya. Maka hendaknya dipertimbangkan agar kita jangan menyia-nyiakan harta.

* Allah Ta’ala berfirman,

ﻭَﻻ ﺗُﺴْﺮِﻓُﻮﺍ ﺇِﻧَّﻪُ ﻻ ﻳُﺤِﺐُّ ﺍﻟْﻤُﺴْﺮِﻓِﻴﻦَ

   “Jangan kalian berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan” (Al An’am:141)


* Allah Ta’ala juga berfirman:

ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﻤُﺒَﺬِّﺭِﻳﻦَ ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﺇِﺧْﻮَﺍﻥَ ﺍﻟﺸَّﻴَﺎﻃِﻴﻦِ

   “Sesungguhnya para pemboros itu saudaranya para setan” (Al Isra: 27)


   Kemudian yang perlu diperhatikan juga jika menggunakan lensa kontak berwarna, bisa jadi kita akan termasuk mencari ketenaran (libas syuhrah). Bayangkan jika menggunakan lensa kontak berwarna ekstrim misalnya merah atau biru yang tidak lazim pada orang indonesia. Jika memang akan menyebabkan atau berniat libas syuhrah maka harus dihindari.

* Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻣﻦ ﻟﺒﺲ ﺛﻮﺏ ﺷﻬﺮﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﺍﻟﺒﺴﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺛﻮﺏ ﻣﺬﻟﺔ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﺛﻢ ﺍﻟﻬﺐ ﻓﻴﻪ ﻧﺎﺭﺍ

   “Barangsiapa mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.”


* Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata,

ﻭﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺗﺤﺮﻳﻢ ﻟﺒﺲ ﺛﻮﺏ ﺍﻟﺸﻬﺮﺓ ﻭﻟﻴﺲ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻣﺨﺘﺼﺎ ﺑﻨﻔﺲ ﺍﻟﺜﻴﺎﺏ ﺑﻞ ﻗﺪ ﻳﺤﺼﻞ ﺫﻟﻚ ﻟﻤﻦ ﻳﻠﺒﺲ ﺛﻮﺑﺎ ﻳﺨﺎﻟﻒ ﻣﻠﺒﻮﺱ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﻦ ﺍﻟﻔﻘﺮﺍﺀ ﻟﻴﺮﺍﻩ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻓﻴﺘﻌﺠﺒﻮﺍ ﻣﻦ ﻟﺒﺎﺳﻪ ﻭﻳﻌﺘﻘﺪﻭﻩ ﻗﺎﻟﻪ ﺍﺑﻦ ﺭﺳﻼﻥ ﻭﺍﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻠﺒﺲ ﻟﻘﺼﺪ ﺍﻻﺷﺘﻬﺎﺭ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻓﻼ ﻓﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﺭﻓﻴﻊ ﺍﻟﺜﻴﺎﺏ ﻭﻭﺿﻴﻌﻬﺎ ﻭﺍﻟﻤﻮﺍﻓﻖ ﻟﻤﻠﺒﻮﺱ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻭﺍﻟﻤﺨﺎﻟﻒ ﻻﻥ ﺍﻟﺘﺤﺮﻳﻢ ﻳﺪﻭﺭ ﻣﻊ ﺍﻻﺷﺘﻬﺎﺭ ﻭﺍﻟﻤﻌﺘﺒﺮ ﺍﻟﻘﺼﺪ

   “Hadits ini menunjukkan haramnya memakai pakaian untuk ketenaran dan tidaklah dalam hadits ini khusus pada pakaian saja bahkan bisa terjadi pada orang miskin yang memakai pakaian berbeda dengan apa yang dipakai oleh masyarakat supaya manusia melihatnya sehingga mereka menjadi kagum dan menyakininya.
Berkata Ibnu Ruslan, Libas syuhrah yaitu jika bermaksud mencari ketenaran/popularitas di antara manusia, tidak ada bedanya antara pakaian yang mahal dan pakaian yang murah, apakah sesuai dengan pakaian masyarakat atau berbeda dengan pakaian masyarakat, karena sebab pengharaman adalah keinginan menjadi tenar/populer (cari perhatian).”


* Berkata Ibnu Atsir rahimahullah,

ﺍﻟﺸﻬﺮﺓ ﻇﻬﻮﺭ ﺍﻟﺸﻲﺀ ﻭﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺃﻥ ﺛﻮﺑﻪ ﻳﺸﺘﻬﺮ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻟﻤﺨﺎﻟﻔﺔ ﻟﻮﻧﻪ ﻷﻟﻮﺍﻥ ﺛﻴﺎﺑﻬﻢ ﻓﻴﺮﻓﻊ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺇﻟﻴﻪ ﺃﺑﺼﺎﺭﻫﻢ ﻭﻳﺨﺘﺎﻝ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺑﺎﻟﻌﺠﺐ ﻭﺍﻟﺘﻜﺒﺮ

   “Syuhrah artinya menampakkan sesuatu (termasuk lensa kontak berwarna, pent) dengan maksud apa yang dikenakan akan terkenal di antara manusia dengan menyelisihi warnanya (misalnya) maka manusia akan memfokuskan pandangan padanya kemudian ia sombong dan takabbur.”

🔸🔹🔶🔷🔰🔷🔶🔹🔸

DALIL TENTANG BERHIAS
   Pada dasarnya berhias itu hukumnya dibolehkan atau Mubah, sebagaimana firman Allah SWT:

ُﻗُﻞ ﻣَﻦْ ﺣَﺮَّﻡَ ﺯِﻳﻨَﺔَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟَّﺘِﻲ ﺃَﺧْﺮَﺝَ ﻟِﻌِﺒَﺎﺩِﻩِ ﻭَﺍﻟﻄَّﻴِّﺒَﺎﺕِ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺮِّﺯْﻕِ

   Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” (QS. Al-A’raf : 32)


* Juga berdasarkan sabda Rasulullah SAW dalam hadits beliau berikut ini:

ﻣَﻦْ ﺃَﻧْﻌَﻢَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻧِﻌْﻤَﺔً ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳُﺤِﺐُّ ﺃَﻥْ ﻳَﺮَﻯ ﺃَﺛَﺮَ ﻧِﻌْﻤَﺘِﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻪِ

   Siapa orang yang Allah berikan kepadanya suatu kenikmatan, maka sungguh Allah suka melihat tanda atas nikmat yang diberikannya itu. (HR. Ahmad)


*
ﻛَﺎﻥَ ﻧَﻔَﺮٌ ﻣِﻦْ ﺃَﺻْﺤَﺎﺏِ ﺭَﺳُﻮﻝ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻳَﻨْﺘَﻈِﺮُﻭﻧَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺒَﺎﺏِ ﻓَﺨَﺮَﺝَ ﻳُﺮِﻳﺪُﻫُﻢْ ﻭَﻓِﻲ ﺍﻟﺪَّﺍﺭِ ﺭَﻛْﻮَﺓٌ ﻓِﻴﻬَﺎ ﻣَﺎﺀٌ ﻓَﺠَﻌَﻞ ﻳَﻨْﻈُﺮُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﺎﺀِ ﻭَﻳُﺴَﻮِّﻱ ﻟِﺤْﻴَﺘَﻪُ ﻭَﺷَﻌْﺮَﻩُ . ﻓَﻘُﻠْﺖُ : ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝ ﺍﻟﻠَّﻪِ . ﻭَﺃَﻧْﺖَ ﺗَﻔْﻌَﻞ ﻫَﺬَﺍ ؟ ﻗَﺎﻝ : ﻧَﻌَﻢْ ﺇِﺫَﺍ ﺧَﺮَﺝَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞ ﺇِﻟَﻰ ﺇِﺧْﻮَﺍﻧِﻪِ ﻓَﻠْﻴُﻬَﻴِّﺊْ ﻣِﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻪِ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺟَﻤِﻴﻞٌ ﻳُﺤِﺐُّ ﺍﻟْﺠَﻤَﺎﻝ

   Dari Aisyah radhiyallahuanha bahwa ada beberapa orang shahabat Nabi SAW menunggu beliau di depan pintu. Ketika beliau keluar menemui mereka, di dalam rumah ada wadah kopi berisi air, beliau pun berkaca, merapikan jenggot dan rambutnya. Aku (Aisyah) bertanya, "Ya Rasulallah, Anda melakukan hal itu?”. Beliau menjawab, "Ya, bila seseorang keluar untuk menemui saudaranya, hendaklah dia merapikan dirinya. Karena Allah itu indah dan suka keindahan. (HR. As-Sam’ani)


*
   “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami-suami mereka atau bapak-bapak mereka atau bapak-bapak mertua mereka (ayah suami) atau anak-anak laki-laki mereka atau anak-anak laki-laki dari suami-suami mereka atau saudara-saudara laki-laki mereka atau anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka (keponakan laki-laki dari saudara lelaki) atau keponakan laki-laki dari saudara perempuan mereka atau di hadapan wanita-wanita mereka.” (An-Nur: 31) [Fatwa no. 1678, Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 17/123-124]

-

   Kita sebagai orang yang beragama khususnya agama Islam tentunya bagi istri berpenampilan menarik adalah hal yang didambakan seorang pria. Namun dalam Islam kita di tuntut untuk tidak berbuat buruk seperti menyombongkan diri, memakai perhiasan secara berlebihan, mubadzir, dan mencari ketenaran diantara laki-laki bukan mukhrim.
   Penggunaan soflens memang diperbolehkan namun benda tersebut akan bersifat haram jika pemakaiannya tidak sesuai dengan syariat islam.

   Nah segitu dulu ya pembahasan dari aku >\\<
   Sayangilah mata kalian ya, jaga baik-baik sebelum rusak syukuri apa yang sudah Allah berikan.
Dan gunakanlah mata kalian untuk hal berfaedah, misalnya baca post dari blog kami hehe
   Semoga bermanfaat
Wasalamu'allaikum >\\<

   Kunjungi Mr. Gaje di Facebook:

6 comments

  1. Request tentang hukum ngecosplay tapi pake hijab dund

    ReplyDelete
    Replies
    1. Request tercatat, dan akan dijawab pada jadwal yang telah ditetapkan. Jika tidak ada perkembangan selama 3 bulan maka kemungkinan request ditolak atau dibatalkan.

      Delete
  2. Replies
    1. Terus ikuti info terbaru Mr. Gaje yaa, jangan lupa buat kunjungi facebook pagenya jugaa (. ❛ ᴗ ❛.)

      Delete
  3. Replies
    1. Sama-sama... Terus ikuti info terbaru Mr. Gaje yaa, jangan lupa buat kunjungi facebook pagenya jugaa, like yaa (. ❛ ᴗ ❛.)

      Delete


EmoticonEmoticon

Motto:

"Jangan berharap lebih, jika tidak berusaha lebih." ~Gray