By: Ahmad Mu'Arif
"Ada seorang Akhwat yang kadang berhijab dan bercadar, kadang tidak sama sekali. Bagaimana hukumnya?"
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, hari ini Mr. Gaje akan membahas tentang ini; Seorang perempuan yang kadang berhijab dan bercadar, kadang tidak sama sekali, hukumnya? Hmm, Mr. Gaje tahu tentang ini.
Anyway nih guys! Buat yang suka baca artikel kayak gini tapi juga suka main Facebook, mending main Facebook sambil baca artikel aja, lebih bermanfaat kan! Di sini.
Anyway nih guys! Buat yang suka baca artikel kayak gini tapi juga suka main Facebook, mending main Facebook sambil baca artikel aja, lebih bermanfaat kan! Di sini.
Hukumnya adalah
Kita semua tahu aurat wanita adalah dari ujung rambut, hingga ujung kaki, terkecuali wajah dan telapak tangan. Coba perhatikan kalimat di atas, "dari ujung rambut", yang berarti seorang akhwat (perempuan) tidak boleh memperlihatkan rambutnya. Terhadap saudaranya pun, jika saudara laki-lakinya sudah Baligh, maka perempuan itu diharuskan memakai hijab, untuk menutupi auratnya.
Kesimpulannya, jangan labil. Jika ingin gunakan hijab dan cadar, gunakan saja. Jika tidak, maka ada baiknya untuk segera mengenakannya. Demi menjaga martabatmu sebagai perempuan dan agar tidak menarik perhatian pria (dalam artian bernafsu). Hukum tidak konsisten dalam berhijab atau tidak adalah makruh, hukum memperlihatkan rambut (bagi perempuan) adalah haram.
Sekian, semoga anda yang bertanya-tanya mengenai hal ini puas dengan jawaban yang saya berikan.
Ikuti terus Mr. Gaje tiap harinya untuk mendapat berbagai informasi, Like & Share ya guys! Mari kita bangun bersama fanspage ini agar kita memperluas wawasan bersama dan berbagi manfaat bagi semua orang. See you, #Gajeers!
Ikuti juga Mr. Gaje di Facebook: Mr. Gaje