Want to see more topics?

17 December 2018

Apa Hukumnya Berfoto dengan Lawan Jenis yang bukan Mahramnya?


   "Jika seorang Akhwat berfoto bersama Ikhwan dengan jarak yang berdempetan hingga  terlihat kalau mereka bersentuhan, sementara mereka tidak muhrim. Bagaimana hukumnya?"

   Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, Ikhwan Akhwat sekalian, bagaimana kabarnya? Pastinya baik dong ya..~
   Nah sesuai pertanyaan yang tertera di atas, Mr. Gaje akan berikan penjelasan singkat mengenai itu.
   Tapi sebelum itu, buat yang suka baca artikel kayak gini tapi juga suka main Facebook, mending main Facebook sambil baca artikel aja, lebih bermanfaat kan! Di sini.

   Bagaimana hukum Akhwat dan Ikhwan yang tidak muhrim, tapi bersentuhan? Jelas hukumnya adalah 
haram. Kenapa? Karena mereka tidak muhrim. Jawaban yang cukup logis bukan?
   Mereka boleh saja berfoto bersama, tapi tidak boleh sampai bersentuhan. Jangankan bersentuhan, ketika Ikhwan mengajak Akhwat itu berfoto bersama, pastinya mereka akan melakukan percakapan dan mereka akan saling bertatap mata, bukan? Nah, saling bertatap mata dengan yang tidak muhrim saja dilarang, bersentuhan? Itu lebih parah dari saling bertatap mata.
   Jadi kesimpulannya adalah jelas itu dilarang. Boleh saja melakukannya tapi selalu ingat bahwa, sesungguhnya Allah maha melihat dan maha mengetahui.

   Ikuti terus Mr. Gaje tiap harinya untuk mendapat berbagai informasi, Like & Share ya guys! Mari kita bangun bersama fanspage ini agar kita memperluas wawasan bersama dan berbagi manfaat bagi semua orang. See you, #Gajeers!
   Ikuti juga Mr. Gaje di Facebook: Mr. Gaje

0 komentar

Post a Comment

Motto:

"Jangan berharap lebih, jika tidak berusaha lebih." ~Gray